Karena kebutuhan mendesak

Jokowi Terbitkan Perpu 2/2022 Tentang Cipta Kerja di Penghujung 2022

Di Baca : 513 Kali
Presiden Joko Widodo. (ist)

Jakarta, Detak Indonesia -- Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tertanggal 30 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 lalu menyatakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat lalu (30/12/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah berbicara dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani terkait Perppu tersebut.

"Pada prinsipsinya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Ini berpedoman pada Peraturan Perundangan dan putusan MK Nomor 38/PUU/7/2019," ujar Airlangga.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, pertimbangan pemerintah menerbitkan Perppu itu adalah kebutuhan mendesak.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagfalasi, negara yang sudah masuk kepada IMF lebih dari 30 dan sudah antre 30," kata Airlangga. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar